LSP – Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP – LSPP) sebagai Lembaga yang didirikan oleh Asosiasi (Perbanas, IBI, dan Perkumpulan LSPP) berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perbankan melalui penyelenggaraan sertifikasi profesi berbasis standar kompetensi internasional.
Seperti yang tertera dalam Peraturan OJK No. 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum, di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi, industri perbankan membutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi, sehingga pengembangan kualitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama.
Sertifikasi profesi menjadi instrumen penting untuk mengukur, menjamin, dan mengakui kompetensi individu, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sebagaimana dituliskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan BNSP No. 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi bahwa LSP – LSPP melaksanakan proses sertifikasi secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan asosiasi profesi, lembaga pendidikan, dan institusi perbankan. Kami terus memperbarui standar kompetensi agar tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan masa kini dan masa depan.
LSP Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan
Nomor SK Lisensi : KEP. 2955/BNSP/XII/2025
ID Lisensi : BNSP-LSP-30-ID
Masa berlaku Lisensi : 28 Desember 2025
Alamat email : [email protected]
Nomor Telpon : 021-75901547
Nomor SK Izin SJJ : KEP.0247/BNSP/I/2024
Visi
Menjadi lembaga terdepan, independen, terpercaya dan mitra strategis Industri, Asosiasi Profesi Perbankan dan Regulator dalam memastikan kompetensi bankir bertaraf internasional di Indonesia.
Misi

Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan
LSP – Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP – LSPP) sebagai Lembaga yang didirikan oleh Asosiasi (Perbanas, IBI, dan Perkumpulan LSPP) berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perbankan melalui penyelenggaraan sertifikasi profesi berbasis standar kompetensi internasional.
Seperti yang tertera dalam Peraturan OJK No. 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum, di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi, industri perbankan membutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi, sehingga pengembangan kualitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama.
Sertifikasi profesi menjadi instrumen penting untuk mengukur, menjamin, dan mengakui kompetensi individu, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sebagaimana dituliskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan BNSP No. 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi bahwa LSP – LSPP melaksanakan proses sertifikasi secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan asosiasi profesi, lembaga pendidikan, dan institusi perbankan. Kami terus memperbarui standar kompetensi agar tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan masa kini dan masa depan.
LSP Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan
Nomor SK Lisensi : KEP. 2955/BNSP/XII/2025
ID Lisensi : BNSP-LSP-30-ID
Masa berlaku Lisensi : 28 Desember 2025
Alamat email : [email protected]
Nomor Telpon : 021-75901547
Nomor SK Izin SJJ : KEP.0247/BNSP/I/2024
Copyright © 2021 Sertif. All Rights Reserved