LSP Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ketiga (P3) yang didirikan oleh Asosiasi Industri di sektor perbankan yang telah mendapatkan lisensi dengan sertifikat nomor BNSP-LSP-030-ID dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2025. Sesuai Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep. 1961/BNSP/IX/2023 Tanggal 8 September 2023 Tentang Penambahan Ruang Lingkup Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan, LSP LSPP dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan ruang lingkup lisensi 40 (empat puluh) skema sertifikasi pada bidang Manajemen Risiko Perbankan, Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR), General Banking, Audit Intern Bank, Wealth Management, Operation, Funding & Services, Credit.

Skema sertifikasi kompetensi dan biaya sertifikasi dapat dilihat pada menu “Layanan Skema Sertifikasi”. Alur pelaksanaan sertifikasi dapat dilihat pada menu “Lihat SOP”

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Email: [email protected] Telepon: (021) 5278793, 5278794

Visi-misi

Visi

Menjadi lembaga terdepan, independen, terpercaya dan mitra strategis Industri, Asosiasi Profesi Perbankan dan Regulator dalam memastikan kompetensi bankir bertaraf internasional di Indonesia.

Misi

  1. Menetapkan/mengembangkan sistem dan metode sertifikasi terpercaya sesuai kebutuhan Industri Perbankan, Asosiasi Profesi Perbankan dan/atau Regulator.
  2. Menggunakan standar kompetensi kerja bidang perbankan yang terkini dan bertaraf internasional.
  3. Melaksanakan sertifikasi dan pemeliharaan kompetensi bankir secara profesional yang independen dan terpercaya.
  4. Mendorong pemegang sertifikat kompetensi untuk memperoleh gelar profesi bankir Indonesia oleh Ikatan Bankir Indoensia (IBI).

logo-item

Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan

LSP Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ketiga (P3) yang didirikan oleh Asosiasi Industri di sektor perbankan yang telah mendapatkan lisensi dengan sertifikat nomor BNSP-LSP-030-ID dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2025. Sesuai Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep. 1961/BNSP/IX/2023 Tanggal 8 September 2023 Tentang Penambahan Ruang Lingkup Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan, LSP LSPP dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan ruang lingkup lisensi 40 (empat puluh) skema sertifikasi pada bidang Manajemen Risiko Perbankan, Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR), General Banking, Audit Intern Bank, Wealth Management, Operation, Funding & Services, Credit.

Skema sertifikasi kompetensi dan biaya sertifikasi dapat dilihat pada menu “Layanan Skema Sertifikasi”. Alur pelaksanaan sertifikasi dapat dilihat pada menu “Lihat SOP”

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Email: [email protected] Telepon: (021) 5278793, 5278794

Lokasi TUK
Skema Sertifikasi

Copyright © 2021 Sertif. All Rights Reserved